Tata Cara Pengajuan e-FIN


Pagi sob :), akhirnya hari sabtu juga ya. hari yang ditunggu tunggu para pegawai pelakon rutinitas senin-jumat. Ohya, sekedar mengingatkan kepada teman-teman kalau bulan Maret adalah bulan terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan OP, jadi jangan sampai telat menyampaikan ntar kena sanksi denda lho. Nah, terkait untuk penyampaian SPT Tahunan OP Kini telah dipermudah dengan dihadirkannya e-Filling (penyampaian secara elektronik / online) melalui situs https://djponline.pajak.go.id. Sobat sekarang bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui laptop atau komputer pribadi dirumah atau dimana saja tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Untuk dapat masuk ke dalam Akun e-Filling / djponline kita harus terlebih dahulu mempunyai Kode e-Fin untuk digunakan dalam pembuatan akun e-Filling. Kode e-Fin tersebut dapat kita peroleh dengan secara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat (bukan tempat NPWP terdaftar) atau melalui kegiatan sosialisasi e-Filling yang diadakan DJP di tempat-tempat tertentu. 

Ohya, untuk memperoleh e-Fin kita diharuskan terlebih dahulu mengisi formulir permohonan e-Fin yang telah disediakan oleh pihak DJP dengan dilampirkan Fotokopi KTP atau Paspor dan KTAS/KTAP (bagi WNA) dan Fotokopi NPWP. 

Hal-hal yang harus dibawa saat pengajuan e-FIN
  1. FC KTP
  2. FC NPWP
  3. FC PASPOR DAN KTAP/KTAS (BAGI WNA) 
  4. Mengisi Surat Permohonan pengajuan e-FIN ( SP Sudah disediakan )
Tahap-tahap nya bisa dilihat gambar dibawah ini


Tahap selanjutnya setelah menerima e-FIN sobat harus mendaftarkan diri ke https://djponline.pajak.go.id (e-Filling). Setelah mendaftarkan diri berarti sobat sudah mempunyai akun e-Filling dan akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tiap tahunya. Jadi, e-FIN hanya digukakan sekali saja untuk melakukan pendaftaran di https://djponline.pajak.go.id .

Masalah


1. Status WP NE ( Non Efektif )

Status WP NE ( Non Efektif ) adalah status yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang tidak aktif ( kegiatan perpajakanya non aktif ). Penyebabnya bisa dilihat disini LINK . Untuk dapat diaktifkan kembali maka WP yang bersangkutan harus datang langsung ke KPP Tempat NPWP Terdaftar untuk mengajukan Pengaktifan kembali Status yang sebelumnya WP NE menjadi efektif (aktif). 

2. Status Tidak Aktif 

Status Tidak Aktif disebabkan oleh NPWP yang sudah berubah karena mungkin adanya pemekaran KPP yang mengakibatkan NPWP berubah sehingga NPWP yang lama tidak ditemukan. Untuk dapat mengetahui NPWP yang telah diubah bisa diketahui langsung oleh Pegawai DJP melalui situs Intranet DJP ( Apportal )


Sekian sobat, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk segera menyampaian SPT Tahunan dengan Teliti dan Tepat Waktu. Terima kasih
 
Previous
Next Post »