Malam manteman, hari ini kita singgung sedikit tentang cara pengembalian nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai. Nomor seri faktur pajak sisa tahun sebelumnya yang tidak terpakai atau tidak dipergunakan wajib untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Nomor seri tersebut tidak dapat digunakan untuk tahun berikutnya, untuk nomor seri tahun berikutnya maka PKP harus mengajukan lagi "Permohonan Nomor Seri Faktur" dengan dilampiri kode aktivasi dan password ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk tata cara pengajuan permohonan nomor seri faktur sedang dalam tahap penulisan. Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember
tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana
diatur dalam Lampiran IV F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak”. Nah, untuk pengembalian sisa nomor faktur pajak tahun sebelumnya
diperlukan surat pengembalian nomor seri faktur Pajak kemudian
dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
Semoga bermanfaat dan terima kasih
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon