Mengetahui lebih dalam isi pasal 7, 8 ayat (2), 8 ayat (2a), dan 9 ayat (2a) UU KUP




Apabila SPT Tidak disampaikan pada waktu yang telah ditentukan, baik itu SPT Masa atau SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi Denda untuk:
  • SPT Masa PPN               : Rp 500.000,00
  • SPT Masa lainya            : Rp 100.000,00
  • SPT Tahunan WPOP       : Rp 100.000,00
  • SPT Tahunan WP Badan : Rp 1.000.000,00 
Untuk jangka waktu penyampaian SPT bisa dilihat Pasal 3 ayat (3) UU KUP
Atau untuk rincian SPT Masa bisa dilihat di Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.03/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 80/PMK.03/2010.



Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula. 

Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan. Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Yang dimaksud dengan “1 (satu) bulan” adalah jumlah hari dalam bulan kalender yang bersangkutan, misalnya mulai dari tanggal 22 Juni sampai dengan 21 Juli, sedangkan yang dimaksud dengan bagian dari bulan adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 (satu) bulan penuh, misalnya 22 Juni sampai dengan 5 Juli.

Artinya jika pembetulan SPT dalam pasal 8 ayat (1) tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (alias ada kekurangan pembayaran pajak), maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran

Ini artinya, besarnya sanksi administrasi bunga juga tidak dibatasi alias bisa berbulan-bulan (hingga lebih dari 48% atau 24 bulan) yang dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran saat pembetulan dilakukan.

Contoh kasus:
Puguh sebagai WP OP menyampaikan SPT Tahunan 2010 pada tanggal 30 April 2011. Dalam SPT itu menyatakan bahwa terdapat kurang bayar sebesar 10.000.000,00. Kemudian tanggal 10 Mei 2012 puguh baru menyadari akan hal tersebut (terdapat kurang bayar) dan segera melakukan pembetulan terhadap SPT-nya. 

Setelah dilakukan pembetulan atas SPT Tahunan 2010 ternyata Puguh terdapat kurang bayar sebesar 15.000.000,- yang artinya terdapat kekurangan pajak sebesar 5.000.000,-. Terhadap 5.000.000,- tersebut dikenai sanksi administrasi sebesar 2 persen dikali jumlah bulan sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai pembayaraN ( Mei 2011 - Mei 2012 / 13 Bulan ). 

Jumlah yang masih harus dibayar = kurang bayar + sanksi administrasi
              =  5.000.000 + ( 2% x 13 x 5.000.000)
= 5.000.000 + 1.300.000
= 6.300.000,00 

Apabila dilakukan pemeriksaan ( WP tidak melakukan pembetulan / WP Tidak mengetahui adanya kesalahan penghitungan ) diterbitkan SKP dan menyatakan bahwa WP kurang bayar sebesar 5.000.000,-. Lalu, terhadap 5.000.000,- tersebut hanya dikenai sanksi sebesar 2 persen perbulan dengan maksimal 24 bulan sejak saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkanya SKP. ( Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang KUP).  

Pasal 8 ayat (2a) mengatur tentang SPT Masa, penjelasan sama seperti 8 ayat 2.

Contoh kasus:
Luthfi sebagai WP OP menyampaikan SPT Masa Februari 2010 pada tanggal 5 Maret 2010. Pada tanggal 10 Mei 2010 Luthfi baru mengetahui bahwasanya terdapat kesalahan hitung yang mengakibatkan kurang bayar sebesar 500.000,-. Karena hal itu Luthfi melakukan pembetulan atas SPT Masa Februari 2010. Atas pembetulan Luthfi yang mengakibatkan kurang bayar akan dikenakan  sanksi administrasi sebesar 2 persen dikali jumlah bulan (penyampaian akhir SPT Masa sampai dengan diadakanya pembayaran)  dikali jumlah kurang bayarnya.

Jumlah yang harus dibayar = Jumlah kurang bayar + Sanksi Administrasi
= 500.000 + ( 2% x 3 x 500.000 )
= 500.000 + 30.000
= 530.000 
 
Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut
Contoh kasus: Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT Sasongko tahun 2008 sejumlah Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19Juni 2008. Apabila pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung1 (satu) bulan sebagai berikut: 
1 x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00.

!! Jatuh Tempo Pembayaran untuk suatu masa pajak adalah 15 hari setelah berakhirnya masa pajak tersebut ( pasal 9 ayat 1 UU KUP)
Previous
Next Post »