PTKP
yang baru ini menggantikan PTKP yang sebelumnya, PTKP terbaru mulai
digunakan tertanggal 1 Januari 2015, aturan PTKP yang baru ini baru saja
disahkan pertengahan 2015 lalu tepatnya pada bulan 29 Juni 2015 tentang
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP terbaru tahun
2015 diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan 122/PMK.011/2015.
Besaran PTKP 2015
Mulai
1 Januari 2015 besaran PTKP untuk Orang Pribadi naik sebesar 48 % dari
PTKP tahun 2013 atau sebesar Rp. 11.700.000,00 menjadi sebesar
36.000.000,00, dari yang sebelumnya PTKP tahun 2013 sebesar
23.400.000,00.
Status
|
2013
|
2015
|
WPOP ( Wajib Pajak Orang Pribadi)
|
Rp. 24.300.000,00
|
Rp. 36.000.000,00
|
Tambahan untuk WP Kawin
|
Rp. 2.025.000,00
|
Rp. 3.000.000,00
|
Tambahan untuk tanggungan
|
Rp. 2.025.000,00
|
Rp. 3.000.000,00
|
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan
suami
|
Rp. 24.300.000,00
|
Rp. 3.000.000,00
|
Besaran untuk status WPOP
Status
|
2013
|
2015
|
TK (Tidak Kawin)
|
Rp. 24.300.000,00
|
Rp. 36.000.000,00
|
K/0 (Kawin, Jumlah Tanggungan 0)
|
Rp. 26.325.000,00
|
Rp. 39.000.000,00
|
K/1 (Kawin, Jumlah Tanggungan 1)
|
Rp. 28.350.000,00
|
Rp. 42.000.000,00
|
K/2 (Kawin, Jumlah Tanggungan 2)
|
Rp. 30.375.000,00
|
Rp. 45.000.000,00
|
K/3 (Kawin, Jumlah Tanggungan 3)
|
Rp. 32.400.000,00
|
Rp. 48.000.000,00
|
Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
- SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon