Update PTKP Terbaru


PTKP yang baru ini menggantikan PTKP yang sebelumnya, PTKP terbaru mulai digunakan tertanggal 1 Januari 2015, aturan PTKP yang baru ini baru saja disahkan pertengahan 2015 lalu tepatnya pada bulan 29 Juni 2015 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP terbaru tahun 2015 diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan 122/PMK.011/2015.

Besaran PTKP 2015


Mulai 1 Januari 2015 besaran PTKP untuk Orang Pribadi naik sebesar 48 % dari PTKP tahun 2013 atau sebesar Rp. 11.700.000,00 menjadi sebesar 36.000.000,00, dari yang sebelumnya PTKP tahun 2013 sebesar 23.400.000,00.


Status
2013
2015
WPOP ( Wajib Pajak Orang Pribadi)
Rp. 24.300.000,00
Rp. 36.000.000,00
Tambahan untuk WP Kawin
Rp. 2.025.000,00
Rp. 3.000.000,00
Tambahan untuk tanggungan
Rp. 2.025.000,00
Rp. 3.000.000,00
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami
Rp. 24.300.000,00
Rp. 3.000.000,00
 
Besaran untuk status WPOP

Status
2013
2015
TK (Tidak Kawin)
Rp. 24.300.000,00
Rp. 36.000.000,00
K/0 (Kawin, Jumlah Tanggungan 0)
Rp. 26.325.000,00
Rp. 39.000.000,00
K/1 (Kawin, Jumlah Tanggungan 1)
Rp. 28.350.000,00
Rp. 42.000.000,00
K/2 (Kawin, Jumlah Tanggungan 2)
Rp. 30.375.000,00
Rp. 45.000.000,00
K/3 (Kawin, Jumlah Tanggungan 3)
Rp. 32.400.000,00
Rp. 48.000.000,00

Meskipun diundangkan pada tanggal 29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2015 sehingga akan menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
  1. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP baru;
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015 yang telah dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama, harus dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP baru.
Dalam hal terdapat kelebihan setor akibat pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2015, dan agar manfaat kenaikan PTKP tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat luas maka pemberi kerja dapat mengkompensasikan kelebihan setor tersebut terhadap SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d. Desember 2015.
Previous
Next Post »