Bayar Pajak Lebih Mudah dengan e-Billing


Apa itu e-Billing dan kode Billing?

e-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode Billing. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaranan atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Bagaimana prosedur Menggunakan e-Billing?

 
DAFTAR
  • Daftar baru ke alamat sse.pajak.go.id
  • Masukkan data sesuai kolom yang diminta
  • Setelah berhasil, link aktivasi dan PIN akan dikirim melalui email yang akan didaftarkan
  • Aktivasi akun Anda dengan cara klik link aktivasi/masukkan kode aktivasi secara manual.

BUAT KODE BILLING
  • Login dengan memasukkan NPWP dan PIN ke alamat sse.pajak.go.id
  • Masukkan informasi terkait detail pembayaran.
  • Cek kembali data yang dimasukkan kemudian klik "Terbitan Kode Billing".
  • Secara otomatis sistem akan menerbitkan kode billing
  • kode billing juga dapat diperoleh melalui bank persepsi / kantor pos, Internet Banking, ASP, atau SMS ID Billing dengan mengetik *141*500# dari Handphone Anda.
BAYAR
  • Bayar melalui teller bank/kantor pos, AATM, mesin EDC/mini ATM atau Internet Banking (IB)
CATATAN
  • Layanan melalui SMS ID Billing sementara hanya dapat diakss melalui operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
  • Daftar bank/pos yang menerima pembayaran pajak menggunakan kode Billing, serta channel pembayaran pajak dapat dilihat di sse.pajak.go.id (menu referensi > tempat pembayaran) atau www.kemenkeui.go.id/mpng2

FAQ

Q : link aktivasi tidak dapat digunakan untuk aktivasi akun.
E : Jangka berlaku link aktivasi adalah 3 hari ( 3x 24 jam ). Jika link aktivasi tidak di klik dalam waktu 3 hari sejak pendaftaran, maka link tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan  pendaftaran aktivasi.
A : Lakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh link aktivasi yang baru    



Q : Tidak menerima link aktivasi setelah proses pendaftaran.
E : Email dari e-Billing masuk ke folder spam/junk mail atau user memasukkan alamat email yang tidak valid.
A : Cek folder spam/junk mail.
A : Hubungi call center e-Billing untuk penggantian alamat email dan pengiriman ulang link aktivasi dalam jangka waktu 3x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah lewat 3 x 24 jam sejak pendaftaran masih belum menerima email aktivasi maka pendaftaran dapat dilakukan kembali.
  

Q : Muncul pesan "data tidak ditemukan" saat klik link aktivasi
E : User sudah melakukan aktivasi dan melakukan klik ulang link aktivasi.
A : User dapat langsung login ke sistem dengan NPWP dan PIN yang sudah dikirimkan 


Q : PIN tidak dapat digunakan untuk login/user lupa PIN
E : Klik lupa PIN di laman sse.pajak.go.id.
A : Masukkan NPWP dan alamat email yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan PIN baru.

Q : Lupa alamat email/mengubah alamat email.
E : Email yang didaftarkan bermasalah/user lupa alamat email.
A: WP mengajukan permohonan mengubah email ke KPP, kemudian akan direkam dilayanan sistem online DJP untuk dilakukan penggantian email.


Perhatian

Kode billing hanya dapat digunakan untuk pembayaran pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkan. kode billing tidak dapat digunakan apabila telah melewati jangka waktu tersebut.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) Sebagai bukti setoran berupa:

  1. Dokumen bukti pembayaran, untuk pembayaran/penyetoran melalui Teller dengan Kode Billing,
  2. Struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM dan EDC,
  3. Dokumen elektronik, untuk pembayaran/penyetoran melalui Internet Banking, dan
  4. teraan BPN pada SSP/SSP PBB, untuk pembayaran melalui Teller Bank/ Pos Persepsi dengan menggunakan SSP/SSP PBB.
BPN diatas termasuk cetakan, salinan dan fotokopianya, kedudukanya disamakan dengan SSP dan SSP PBB dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Keuntungan e-Billing


  • Lebih mudah
Anda dapat membayara pajak kapan pun dan di mana pun secara elektronik dan online

  • Lebih Cepat 
Cukup dengan menunjukkan kode billing tanpa menunggu teller bank/ petugas loket kantor pos persepsi memasukkan data pembayaran pajak Anda atau bisa dilakukan via ATM, mini ATM atau Internet Banking.


  • Lebih Akurat
Meminimalisasi kemungkinan terjadinya kesalahan entry data oleh teller bank persepsi/petugas loket kantor pos.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:

call center e-Billing di nomor (021)52903801-08

atau

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
13 Januari 2016 pukul 16.51 delete

informasinya bagus sekali...
untuk mendapatkan kode billing menggunakan sms juga bisa sekarang..

http://www.mas-fat.com/2016/01/cara-alternatif-mendapatkan-kode-billing-melalui-sms-ussd.html

Reply
avatar
Unknown
AUTHOR
7 Februari 2016 pukul 22.42 delete

mantap, terima kasih infonya mas fathur :smile: :like:

Reply
avatar