Penjelasan Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3)



Penjelasan: Ayat 14 ayat (3) ini mengatur tentang sanksi administrasi berupa Bunga atas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan karena dua hal yaitu:
  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, atau
  2. Penilitan terhadap Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan Pajak Kurang Dibayar karena terdapat kesalahan tulis atau salah Hitung.   
Contoh kasus nomor satu
PPh Pasal 25 PT Djarot Tahun 2009 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00. Jatuh tempo pemmbayaran adalah 15 hari setelah akhir masa pajak, atau tanggal 15. Pajak Pasal 25 pada bulan Agustus dibayar tepat waktu sebesar 55.000.000,00 
         Atas kekurangan PPh pasal 25 sebesar 45.000.000,- diterbitkan STP Pada tanggal 20  November 2009, Maka PT Djarot dikenakan sanksi Bunga 14 ayat (3) sebesat 2 % perbulan (dari bulan 16 september - 20 November 2009 ) terhadap pajak yang kurang bayar.
Sanksi bunga: 2 % x 3 x 45.000.000
                      2.700.000, -
Pajak yang masih harus dibayar : Kekurangan Pajak + Sanksi Bunga
                                                    45.000.000 + 2.700.000
                                                    Rp 47.700.000,-  
Contoh kasus nomor dua

SPT Tahunan PPh Ukhty Sally (WPOP) Tahun 2012  Disampaikan tepat waktu pada tanggal 25 Maret 2013. Setelah dilakukan penelitian terhadap SPT Tahunan Ukhty Sally ternyata terdapat kekurangan Bayar sebesar 500.000,-. Atas kekurangan tersebut maka diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 5 Mei 2013, maka Ukhty Sally dikenakan sanksi Bunga 14 ayat (3) sebesar 2 % perbulan (dari bulan April - bulan Mei) terhadap pajak yang kurang bayar.
Sanksi bunga: 2% x 2 x 500.000,-
                     20.000,-
Pajak yang masih harus dibayar : Kekurangan Pajak + Sanksi Bunga
                                                 500.000 + 20.000
                                                 520.000

Demikian penjelasan tentang Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3), Semoga bermanfaat :)
Previous
Next Post »