[PPT] - Pemeriksaan Perpajakan



Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan profesional. Pemeriksaan pajak dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang terdiri dari standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan, yang mencukupi untuk dilakukan pertimbangan profesional oleh pemeriksa pajak.

Wajib pajak yang tidak menyetujui hasil pemeriksaan pajak, memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak. Dalam proses keberatan dan banding, para pihak yang sengketa, dibebani beban pembuktian. Wajib Pajak harus membuktikan kebenaran SPT yang disampaikannya, dan Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban membuktikan kebenaran ketetapan pajak yang dibuatnya. Dengan demikian bukti audit yang menjadi dasar penerbitan ketetapan pajak, dapat juga berfungsi sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa pajak.

Download

Konten ini disajikan kepada masyarakat secara gratis. Dilarang mengkomersialkan konten ini dalam bentuk apapun.


-------------------------------------------------
-------------------------------------------------


web BPPK:  link
Previous
Next Post »