[PDF]- Materi Sosialisasi Teknis e-Faktur


Ditjen Pajak melakukan perubahan mendasar teknis penerbitan Faktur Pajak melalui eFaktur Pajak sesuai PER-16/PJ/2014 dan PER-17/PJ/2014 yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2014. Penerapan eFaktur Pajak pada PKP dalam cakupan yang lebih luas (Jawa dan Bali) akan berlaku efektif tanggal 1 Juli 2015. Perubahan-perubahan tersebut akan memberikan pengaruh pada administrasi faktur pajak pada pihak penjual dan pembeli. Bagi PKP pembeli yang belum menerapkan eFaktur Pajak, pengetahuan mengenai faktur pajak yang diterima dari PKP penjual yang sudah menerapkan eFaktur Pajak menjadi sangat penting terkait implikasinya terhadap pengkreditan PPN Masukan.

Banyak hal yang harus diperhatikan PKP agar manajemen PPN tahun 2014, terutama terkait faktur pajak dan pelaporannya pada SPT PPN dapat berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi perpajakan.

Konten ini disajikan kepada masyarakat secara gratis. Dilarang mengkomersialkan konten ini dalam bentuk apapun.

-------------------------------------------------
-------------------------------------------------

Previous
Next Post »