PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DAN MEKANISME PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN



Pajak keluaran dan pajak masukan adalah dua istilah yang dikenal dalam tata cara perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak keluaran adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan penjualan terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak. Pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak.


Tata cara umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha kena pajak mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran, kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Dalam tata cara umum tersebut, jumlah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak berubah-ubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayarkan dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.

  

Pajak Keluaran (PK) adalah :

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Contoh :

PT.ABC melakukan penjualan komputer dengan perincian sebagai berikut :
Harga Jual Komputer                                      10.000.000
PPN                                                                   1.000.000 +
Harga Jual Komputer dan PPN                       11.000.000
Maka PPN sebesar 1.000.000 merupakan Pajak Keluaran bagi PT.ABC.



Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan adalah:
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan atau impor BKP atau penerimaan JKP dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran yang dipungut oleh PKP pada waktu menyerahkan BKP atau JKP. Pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran tersebut harus dilakukan dalam masa pajak yang sama.

Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dan disetor oleh PKP ke kas negara, terlebih dahulu wajib pajak (wp) harus mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, maka selisihnya merupakan pajak pertambahan nilai yang harus dibayar dan disetor oleh PKP ke kas negara.

Pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Untuk memahami lebih lanjut mekanisme pengkreditan pajak masukan disajikan contoh sebagai berikut :

Pengusaha kena pajak "ABC" dalam masa pajak Januari 20xx. Komposisi PPN sebagai berikut:

PPN Keluaran Rp 25.000.000
PPN Masukan Rp 15.000.000 (dikurang)
          PPN Kurang Bayar Rp 10.000.000

Pada masa bulan Februari 20xx
PPN Keluaran Rp 50.000.000
PPN Masukan Rp 70.000.000 (selisih)
          Kelebihan PPN Rp 20.000.000

Pada masa bulan Maret 20xx


PPN Keluaran Rp 50.000.000

PPN Masukan Rp 30.000.000 (dikurang)



          PPN Kurang Bayar Rp 20.000.000

Kelebihan bulan Februari Rp 20.000.000  (dikurang)



PPN masa Maret Rp NIHIL

Pajak Keluaran dan Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak dituangkan dalah sebuah Faktur Pajak yakni bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena
Pajak (JKP).

Previous
Next Post »