Menurut definisi Pasal 1 ayat 14 UU KUP, Surat Setoran Pajak / SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Untuk lebih lanjutnya, bisa download Powerpoint yang disediakan di bawah ini
Konten ini disajikan kepada masyarakat secara gratis. Dilarang mengkomersialkan konten ini dalam bentuk apapun.
-------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon