Berdasarkan
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan
mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas
penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan
tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta
pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2)
ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu
Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang
PPh.
Untuk
lebih lanjutnya, bisa download Powerpoint yang disediakan di bawah ini
Konten ini disajikan kepada masyarakat secara gratis. Dilarang mengkomersialkan konten ini dalam bentuk apapun.
-------------------------------------------------
-------------------------------------------------
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon