Kode Ketetapan Pajak bisa kita temui pada STP yang diterbitkan langsung kepada Wajib Pajak dan tertera pada nomor STP. Sesuai dengan SE-47/PJ/2016 tentang Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan per jenis pajak, Kode Ketetapan Pajak harus kita ketahui termasuk apakah Jenis Pajak STP tersebut apabila guna melakukan pembayaran/pelunasan melalui Billing System
Contoh nomor STP: 000257/107/16/047/16
000257 : Nomor Ketetapan
107 : Kode Ketetapan Pajak
16 : Tahun Pajak
047 : Kode KPP Penerbit STP
16 : Tahun penerbitan STP
untuk lebih lengkapnya, kode ketetapan pajak bisa kita lihat di lampiran-I SE-47/PJ/2016 via ortax atau bisa lihat dibawah ini
Sekian, dipenakke mawon macane. Matur suwun wis mampir, koreksine nggih.
Wassalamu'alaykum wr. wb
From ortax.org
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon