Tarif untuk pengguna PP 46


Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan atau pendapatan wajib pajak baik dari orang pribadi (pengusaha) atau badan yang memiliki peredaran usaha tertentu. Sesuai pasal 2 ayat (2) PP 46 bahwa peredaran usaha tertentu tersebut adalah kurang dari atau sama dengan Rp 4.800.000.000,00 dalam 1 (Satu) tahun pajak. 

PP 46 termasuk pejak penghasilan yang bersifat final, tarif yang dikenakan yaitu 1 % dari peredaran usaha selama sebulan (Pasal 3 ayat 1) . Jadi untuk melakukan penyetoran bulanan pasal yang digunakan adalah pasal 4 ayat (2) bukan setoran pasal 25, ingat bro karena PPh final. Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final maka tidak wajib PPh pasal 25.

Objek yang dikenai Pajak Penghasilan menurut PP 46 adalah penghasilan yang diterima dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) adalah kurang dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak
Pajak Terutang yang harus dibayar:  1 %  X  *Omzet

*Peredaran bruto (omzet) disini adalah jumlah peredaran bruto (omzet)  pada semua gerai/outlet baik pusat maupun cabangnya.

=====================================================================================
Contoh kasus:

*
Pak paijem memiliki usaha sebagai penjual aksesoris hp, pada bulan Februari 2016 omzet sebulan pak Paijem adalah 30.000.000,00. Hitung tarif final PP 46 pak Paijem pada bulan Februari

Februari : omzet sebulan x 12 bulan : 30.000.000,00 x 12
                                                            : 360.000.000,00
                 omzet pak Paijem < 4,8 M
                : 1% x 30.000.000,00
                : 300.000,00

pak Paijem wajib menyetorkan pajak penghasilan sebesar 300.000,00 untuk masa bulan februari paling lambat tanggal 15 bulan maret 2016.


*CV Maemun sebagai pedagang baju dan memiliki 3 gerai diberbagai pasar yang berbeda, berikut omzet tahun 2016 (Januari - Desember) CV Maemun

Gerai Pasar Tanah Abang : 500.000.000,00
Gerai Pasar Senen             : 1.000.000.000,00
Gerai Pasar Selasa             : 800.000.000,00
Gerai Pasar bubrah            : 750.000.000,00

Dengan demikian penghitungan peredaran bruto tahun 2016 CV Maemun adalah 500.000.000 + 1.000.000.000 + 800.000.000 + 750.000.000 = 3.050.000.000,00

CV Maemun untuk tahun 2017 masih dikenakan tarif final sebesar 1 % karena selama tahun 2016 total omzet masih dibawah 4,8 M

*PT Blarak gosong sebagai pedagang busana tradisional di pasar ngasem, pada bulan Januari sampai dengan September 2016 memiliki peredaran bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00. Maka, pada bulan Oktober 2016 PT Blarak gosong masih dapatmenggunakan tarif PP 46 yaitu 1 % dari peredaran bruto tiap bulanya, tarif tersebut digunakan sampai akhir tahun Pajak 2016. Untuk tahun pajak 2017 PT Blarak gosong tidak dapat menggunakan tarif PP 46 karena selama tahun pajak 2016 peredaran bruto sudah melebihi 4,8 M.

*Ibu Tututut yang terdaftar di KPP A memiliki usaha sebagai penjual bebek goreng Tutut di kios miliknya, sebagai pedagang yang tergolong sukses Ibu Tututut membuka 2 Cabang, yaitu di cabang yang wilayahnya dibawah KPP B dan satunya di bawah KPP C. Pada bulan Januari 2016, ibu Tututut menerima penghasilan bruto total 130.000.000 yang terbagi di 3 kios miliknya. Kios pertama 50.000.000, kios kedua 30.000.000, kios ketiga 50.000.000. Pembayaran pajak ibu Tutut menggunakan tarif PP 46 dengan melakukan pembayaran pada setiap NPWP cabang nya. Jadi, pembayaran PPh final 1% bulan Januari adalah
Kios A terdaftar di KPP A membayar sejumlah 500.000 paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016
Kios B terdaftar di KPP B membayar sejumlah  300.000 paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016
Kios C terdaftar di KPP C membayar sejumlah 500.000 paling lambat tanggal 15 bulan Februari 2016

*Mas Ribut memiliki usaha toko jahit di rumahnya. Pada bulan Januari - Desember 2016 Mas Ribut selalu membayar PPh final PP 46 tepat waktu. Karena peredaran bruto selama tahun 2016 masih dibawah 4,8 M maka tahun 2017 masih diperbolehkan menggunakan tarif PP 46 1 %. Kewajiban Mas Ribut lainya setelah membayar PPh Final PP 46 yaitu melaporkan pembayaranya selama tahun 2016 paling lambat pada bulan Maret 2017 dengan dilampirkan fotokopi bukti pembayaran tiap bulan selama tahun 2016.

=====================================================================================
Oke sekian dulu gan. Ane juga sama-sama belajar jadi pasti ada kekurangan maupun kesalahan mohon diingatkan ya, terima kasih.
Previous
Next Post »