Apa itu TAX RATIO?




Secara sederhana tax ratio adalah rasio jumlah pajak (yang dikumpulkan pada suatu masa) dibandingkan/dibagi dengan Produk Domestik Bruto/Gross Domestic Product (PDB/GDP) (dimasa/ tahun yang sama).


Di dalam prakteknya, pengertian tax ratio terbagi menjadi 2  yaitu satu; tax ratio dalam arti sempit dan dua; dalam arti luas. tax ratio dalam arti sempit adalah jumlah pajak nasional (pemerintah pusat) dibagi PDB. Sedangkan dalam arti luas tax ratio adalah jumlah pajak nasional (pemerintah pusat) ditambah pajak daerah (pemerintah daerah) ditambah dengan penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) dibagi dengan PDB.
Berbeda dengan Indonesia yang menghitung tax ratio dari semata pajak nasional saja (mempergunakan pengertian tax ratio dalam arti sempit), mayoritas dari beberapa negara menghitung tax ratio dengan dengan memperhitungkan pajak daerah dan penerimaan SDA.
Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar pembagian itulah yang menjadi salah satu alasan kenapa tax ratio di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
Previous
Next Post »